PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Berbicara tentang anggota,
Koperasi memiliki anggota yang terdiri dari :
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela
menjadi anggota koperasi,
- Badan hukum koperasi, yaitu anggota koperasi
yang memiliki lingkup lebih luas dari anggota perorangan.
Koperasi memiliki fungsi dan
peran, sebagaimana yang dijelaskan pada Undang Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
yang berbunyi :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa
berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal
5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
(andil anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoprasian.
- kerjasama antar koperasi
JENIS – JENIS KOPERASI
Koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit
(jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi
yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi Konsumen adalah koperasi
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya menjual
dan membeli barang konsumsi.
- Koperasi Produsen adalah koperasi
beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan
kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang
menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang
bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
SUMBER MODAL KOPERASI
Seperti halnya bentuk badan usaha
yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal.
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan
tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu
dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang
sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan
sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan
Deposito Berjangka.
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga
keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
- Sumber lain yang sah
Mekanisme pendirian koperasi
terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena
untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota
tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus
koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut
harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu
meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik
dan benar.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Rapat anggota adalah wadah
aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi
harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus adalah badan yang
dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan
kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan
tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan
rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun
pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas adalah suatu badan
yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota
pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya,
pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada
pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Bos minta nomer WA
BalasHapus